Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Prabowo Subianto disebut telah menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengurus percepatan pembangunan Papua. Lalu, apa saja yang akan dikerjakan Gibran dengan tugas baru ini?
Sebagai informasi, percepatan pembangunan Papua ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Di sana, diatur ada badan khusus yang mengurus tugas ini, seperti diatur dalam Pasal 68A.
Pasal 68A
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:
a. Wakil Presiden sebagai Ketua;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lebih rinci lagi, badan khusus ini diatur dalam Perpres No. 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Badan ini dipimpin oleh wakil presiden.
Pasal 5
(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:
a. Ketua : Wakil Presiden;
b. Anggota :
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara; dan
4. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
(2) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.
(3) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Badan itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ia menuturkan, ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” kata Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Tinggalkan Balasan