Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah Presiden Prabowo memerintahkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.

“Sebenarnya di dalam ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, di situ secara exclusive disebutkan bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,”jelas Prasetyo merespons kabar yang berkembang bahwa Presiden Prabowo menugaskan Wapres Gibran ke Papua, Rabu (9/7/2025).

Menurut Prasetyo, informasih tersebut tidak benar adanya. Diapun meluruskan informasi tersebut

“Kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Pak Presiden menugaskan pak Wapres berkantor di Papua,”ucapnya.

“Memang Undang-Undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” lanjutnya.

Menurutnya, jika Wapres atau Presiden bahkan hingga menteri dan anggota DPR ingin ke Papua tentu hal tersebut tidak perlu dipersoalkan.

“Kalau perlu ya memang harus sering-sering berkunjung di situ. Jadi tidak perlu dipermasalahkan seolah-olah seperti ada sesuatu,” ujar Prasetyo.

“Memang wajibnya kita semua, pemerintah, apalagi kapasitas beliau sebagai Wakil Presiden yang sudah diatur juga di undang-undang, nggak ada salahnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wapres Gibran menyatakan dirinya siap untuk berkantor di Papua. Bahkan, meskipun surat penugasannya dari Presiden Prabowo Subianto atau keppresnya belum keluar.

“Itu sebenarnya bukan hal baru ya. Wapres Ma’ruf Amin sudah dari tahun 2021-2022, sudah lama. Misalnya Keppresnya belum keluar pun saya sudah siap, karena tim setwapres sudah sering saya tugaskan ke Sorong untuk kirim alat sekolah, laptop, jadi tinggal atur waktu aja,” ucapnya. []