Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket narkotika diduga sabu.
Kemudian, pengembangan kasus mengarah ke pelaku ketiga, R, yang diketahui menyimpan sabu di tempat tinggalnya di sebuah apartemen kawasan Tangerang Selatan.
Selanjutnya, polisi mengamankan R di lokasi tersebut bersama dua paket sabu lainnya yang masing-masing seberat lebih dari satu kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 11.30 WIB,
“Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan