Jakarta, ERANASIONAL.COM – Fakta baru ditemukan polisi terkait jumlah bayi dan tersangka yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bayi ke Singapura. Terdapat peningkatan jumlah bayi yang menjadi korban dalam sindikat perdagangan ini yang berjumlah sebanyak 43 bayi.
Dari total 43 tersebut, sebanyak 17 bayi dijual ke Singapura, 17 bayi dijual di Indonesia, dan delapan bayi berhasil diselamatkan. Sementara satu lainnya meninggal dunia di tempat penampungan bayi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Untuk yang diadopsi internasional dari data yang ada sudah 17 yang berangkat ke Singapura. Kemudian delapan yang kita amankan dari jaringan internasional. Kemudian satu bayi ditemukan sudah meninggal dunia di Pontianak,” ujar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan, dikutip dari Metrotvnews.coom, Sabtu (9/8/2025).
Diketahui para bayi-bayi tersebut dijual ke Singapura seharga SGD20 ribu atau setara dengan Rp254 juta. Sedangkan harga bayi-bayi yang dijual di Indonesia berkisar antara Rp10-15 juta.

Total terdapat 22 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 20 orang berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih menjadi buron dengan nama Wiwit dan Yuyun Yuningsih.
Tinggalkan Balasan