Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pajak penghasilan (PPh) pegawai hotel, restoran, dan kafe (horeka) akan ditanggung pemerintah hingga akhir 2026.
Perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) itu menyasar 552 ribu pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Pada paruh pertama tahun ini, insentif hanya menyasar karyawan sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
“Target penerimanya 552 ribu pekerja, ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan. Anggarannya Rp120 miliar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/9).

Insentif pajak pekerja ditanggung ini juga akan berlanjut tahun depan dengan total anggaran Rp480 miliar.
Selain perluasan insentif PPh ditanggung, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus lain yang tertuang dalam Paket Ekonomi “8+4+5”.
Terdapat 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan ke 2026, serta 5 program andalan pemerintah untuk menyerap tenaga kerja.
Ragam insentif itu diluncurkan agar Indonesia bisa mencapai target ekonomi 202 sebesar 5,2 persen.
Tinggalkan Balasan