Jakarta – Penataan ruang mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat terobosan percepatan penataan ruang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Disahkannya peraturan ini merupakan langkah strategis dalam pengaturan penataan ruang baik dalam lingkup nasional maupun di daerah.
Salah satu poin penting dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 adalah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang.

“Tata ruang harus menjadi makrifat bagi perizinan pemanfaatan ruang, produk tata ruang ini harus dijaga kualitasnya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki pada Rapat Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Hotel Sheraton Jakarta, Senin (26/04/2021).
Tinggalkan Balasan