Persetujuan ini diterbitkan dengan menilai seluruh tata ruang yang ada,” kata Dirjen Tata Ruang.
Kementerian ATR/BPN bersama perangkat pemerintah daerah berupaya untuk melaksanakan percepatan pembentukan RDTR untuk membangun penataan ruang yang adil di setiap daerah Kabupaten/Kota.
“Kami sudah menyurati seluruh Bupati, Walikota untuk membangun data base, kenapa dilakukan, karena kalau ini sudah disiapkan nanti kami siapkan aplikasinya,” ungkap Abdul Kamarzuki.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kali ini ditujukan kepada 3 (tiga) Kabupaten/Kota yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Konawe.
Pewarta : Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan