Dalam sosialisasi tersebut, Asisten Daerah II Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman, menyampaikan, ”Mewakili Pemda, kami bekerjasama dengan berbagai pihak yg kompeten dalam perhitungan ganti rugi, diantaranya PUPR dan DPPKP. Dengan jumlah Rumah yg terdampak 3074 menurunkan lebih dari 50 orang yg terbentuk dalam beberapa team.” kata Maman.
Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Kilang Balongan, Cecep Surpiyatna mengatakan bahwa verifikasi dan validasi ini penting dilakukan sebelum biaya perbaikan dibayarkan sebagai wujud akuntabilitas.
“Proses verifikasi dan validasi diawali dengan survei dan pendataan di lapangan oleh tim gabungan yang independen dan memiliki kompetensi yang memadai. Dari survei, keluarlah RAB (Rencana Anggaran Biaya) perbaikan rumah warga. Besaran biaya inilah yang perlu diverifikasi dan divalidasi kembali oleh tim verifikasi terlebih dulu sebelum diwujudkan dalam besaran nilai perbaikan,” jelas Cecep.
Cecep menerangkan, Biaya perbaikan kerusakan bangunan dan properti warga yang diberikan juga sudah mencakup biaya untuk membayar jasa tukang.
“Insyaallah biaya itu cukup untuk digunakan memperbaiki rumah. Penetapan besaran biaya ini juga mengacu pada SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021,” Jelasnya.
Warga yang menghadiri sosialisasi tersebut diberikan pemahaman agar mengikuti semua proses dan prosedur dengan baik agar pembayaran berjalan dengan lancar dan akuntabilitas terjaga.
Tinggalkan Balasan