Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sembilan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana eragangan orang (TPPO) di Kamboja dipulangkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyebut pemulangan berbekal informasi dari orang tua korban. Mereka sempat melapor kepada Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada 8 Desember 2025.
“Laporan aduan masyarakat orang tua korban yg diterima desk ketenagakerjaan 8 Desember dan dari medsos adanya TPPO terhadap WNI yg dipaksa admin judi online dan mengalami kekerasan fisik,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni di gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, tanggal 15 Desember, pihak kepolisian langsung berangkat ke Kamboja dan berkoordinasi dengan KBRI Kamboja untuk melakukan pemulangan terhadap warga negara tersebut.

Tinggalkan Balasan