Jakarta, ERANASIONAL.COMMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dengan agenda pembacaan putusan atas eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar penanganan perkara terhadap pendiri Gojek itu dilanjutkan ke tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk dilanjutkan,” kata Purwanto.

Dengan demikian, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap krusial dalam proses hukum, di mana jaksa akan membeberkan rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi melalui keterangan saksi, ahli, serta bukti dokumen.