Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh poin keberatan yang diajukan oleh kubu Nadiem Makarim tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela. Menurut hakim, substansi eksepsi tersebut berkaitan langsung dengan pokok perkara sehingga harus diuji dan dibuktikan dalam agenda pembuktian.
Hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan tidak menyentuh aspek formil surat dakwaan, melainkan masuk ke ranah materiil yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
“Poin-poin keberatan terdakwa berkaitan dengan pembuktian yang harus diuji dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara,” pertimbangan majelis hakim.
Dalam nota keberatannya, tim penasihat hukum Nadiem Makarim mempersoalkan sejumlah hal mendasar. Mulai dari unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, besaran kerugian keuangan negara yang didakwakan jaksa, hingga dugaan keterkaitan investasi Google terhadap Gojek dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Penasihat hukum menilai dakwaan jaksa bersifat prematur dan tidak memiliki hubungan kausal yang jelas antara kebijakan pengadaan perangkat Chromebook dengan keuntungan pribadi yang dituduhkan kepada Nadiem.
Namun, majelis hakim menilai argumen tersebut tidak dapat diputuskan pada tahap eksepsi dan harus diuji melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti.
Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa proyek pengadaan tersebut diduga sarat rekayasa kebijakan, penyimpangan prosedur, serta konflik kepentingan yang menguntungkan sejumlah pihak.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa total terdapat 25 pihak, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga turut menikmati aliran dana dalam perkara ini. Salah satu pihak yang disebut menerima keuntungan adalah Nadiem Makarim dengan nilai mencapai Rp809 miliar.

Tinggalkan Balasan