Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem Makarim secara tegas membantah telah memperkaya diri dari proyek pengadaan Chromebook. Ia menilai angka ratusan miliar rupiah yang disebut jaksa tidak berkaitan dengan kebijakan pengadaan di Kemendikbudristek.

Menurut Nadiem, angka tersebut berasal dari aksi korporasi antara Google dan Gojek, yang terjadi dalam konteks bisnis dan investasi, serta tidak memiliki hubungan dengan proyek pengadaan perangkat pendidikan di kementerian yang dipimpinnya saat itu.

Bantahan tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh tim penasihat hukum Nadiem dalam eksepsi, namun oleh majelis hakim dinilai sebagai materi pembuktian yang harus diuji dalam persidangan lanjutan.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kini memasuki tahap pembuktian yang akan menjadi penentu arah perkara. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dari unsur internal Kemendikbudristek, pihak penyedia, serta pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengadaan.

Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem Makarim dipastikan akan memanfaatkan tahap ini untuk membantah dakwaan jaksa melalui keterangan saksi meringankan dan bukti tandingan.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi dengan sorotan publik tinggi, mengingat posisi Nadiem Makarim sebagai mantan menteri sekaligus figur publik di dunia teknologi dan pendidikan.