Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas sejumlah pasal pidana. Di antaranya adalah Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, keduanya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat (1).
Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah mengkaji pasal-pasal tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Akademi Crypto sendiri didirikan pada 2022 dan sempat menarik perhatian ratusan ribu investor serta trader aset kripto di Indonesia.
Berdasarkan informasi di situs resminya, Akademi Crypto menawarkan lebih dari 1.000 modul pembelajaran yang mencakup trading, investasi, manajemen portofolio, teknologi blockchain, hingga pemrograman quantitative trading.
Materi pembelajaran tersebut diklaim dipandu langsung oleh para pendiri dan pakar blockchain dengan latar belakang akademik tinggi, termasuk gelar doktor (PhD).
Selain modul tertulis, Akademi Crypto juga aktif memberikan edukasi melalui platform YouTube dan Discord sebagai sarana interaksi dengan para peserta.
Di luar aktivitas investasinya, Timothy Ronald dikenal memiliki visi sosial yang cukup besar. Pria kelahiran Tangerang Selatan, 22 September 2000 itu pernah menyampaikan ambisinya untuk membangun 1.000 sekolah di seluruh Indonesia.
Ia kerap menyatakan bahwa kekayaan sejati bukan hanya soal materi, melainkan dampak nyata yang bisa diwariskan kepada generasi mendatang.
Kini, dengan munculnya laporan dugaan penipuan kripto ini, publik menanti perkembangan penyelidikan kepolisian serta klarifikasi dari pihak Timothy Ronald dan Akademi Crypto terkait tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Tinggalkan Balasan