Jakarta, ERANASIONAL.COMNama investor muda sekaligus influencer keuangan Timothy Ronald kini menjadi sorotan publik setelah terseret kasus dugaan penipuan investasi trading aset kripto. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas edukasi kripto yang didirikannya bersama rekannya, Kalimasada.

Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang menyeret nama Timothy Ronald dan rekannya.

“Benar, ada laporan terkait kripto yang dilaporkan oleh pelapor berinisial Y,” ujar Bhudi Hermanto, dikutip Minggu (10/1/2026).

Menurut Bhudi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara sengaja. Saat ini, kepolisian masih berada pada tahap penyelidikan awal guna mendalami fakta dan bukti yang diajukan oleh pelapor.

Bhudi menjelaskan, Timothy Ronald dan rekannya dilaporkan atas dugaan mengajak korban berinvestasi pada sejumlah aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar. Namun, investasi tersebut diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami masih mendalami modus dan peran masing-masing terlapor. Pelapor juga telah kami undang untuk membawa bukti-bukti tambahan,” kata Bhudi.

Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat Timothy Ronald dikenal sebagai figur publik di dunia kripto dan keuangan digital. Ia bahkan kerap dijuluki sebagai “Raja Kripto Indonesia” oleh para pengikutnya di media sosial.

Dunia aset kripto bukan hal baru bagi Timothy Ronald. Ia telah lama berkecimpung di sektor ini dan dikenal aktif mengedukasi generasi muda melalui berbagai platform digital.

Pada 2022, Timothy bersama Kalimasada mendirikan Akademi Crypto, sebuah wadah pembelajaran yang bertujuan memberikan pemahaman mengenai investasi kripto, trading, teknologi blockchain, hingga manajemen portofolio.