BI juga menjelaskan bahwa untuk transaksi di atas Rp500.000, memang ada biaya MDR, namun tetap tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Rincian MDR QRIS adalah sebagai berikut:

  • Usaha mikro: 0,3 persen

  • Usaha kecil, menengah, dan besar: 0,7 persen

  • Sektor pendidikan: 0,6 persen

  • SPBU: 0,4 persen

“Untuk transaksi di atas Rp500.000 serta kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS tidak dibebankan kepada konsumen,” tegas BI.

Dengan kata lain, biaya admin QRIS yang dibebankan ke konsumen adalah pelanggaran aturan.

Larangan penarikan biaya tambahan dalam transaksi QRIS bukan sekadar imbauan. Aturan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Dalam Pasal 52, disebutkan bahwa: Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

Artinya, merchant tidak boleh memindahkan beban MDR kepada konsumen, dalam bentuk apa pun, termasuk biaya admin, surcharge, atau penambahan harga sepihak.