Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin masif di Indonesia. Metode pembayaran digital ini kini menjadi pilihan utama masyarakat untuk transaksi sehari-hari, mulai dari belanja di warung, pedagang kaki lima, hingga pembayaran transportasi dan layanan publik.

Namun, di tengah kemudahan tersebut, masih banyak konsumen yang mengaku kebingungan karena sebagian pedagang mengenakan biaya tambahan atau biaya admin saat pembayaran dilakukan menggunakan QRIS. Nominalnya memang relatif kecil, umumnya sekitar Rp1.000 per transaksi, tetapi praktik ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah biaya admin QRIS diperbolehkan?

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran nasional menegaskan bahwa konsumen tidak boleh dikenakan biaya tambahan apa pun saat melakukan transaksi menggunakan QRIS.

Melalui akun Instagram resminya, BI menjelaskan bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) bukanlah beban konsumen, melainkan tanggung jawab merchant atau pedagang.

“Transaksi sampai dengan Rp500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya MDR QRIS-nya adalah 0 persen,” tulis BI, dikutip Senin (12/1/2026).

Kebijakan MDR 0 persen tersebut berlaku bagi:

  • Warung dan pedagang kaki lima

  • Toko kelontong

  • Usaha rumahan

  • Pelaku UMKM mikro

  • Layanan rumah sakit

  • Transportasi umum

  • Tempat wisata tertentu

Artinya, tidak ada alasan bagi pedagang mikro untuk menarik biaya admin dari konsumen pada transaksi QRIS dengan nilai hingga Rp500.000.