Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa konsumen berhak menolak dan melaporkan pedagang yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kalau pedagang menambahkan biaya terhadap transaksi QRIS, boleh enggak? Enggak boleh. Jadi dilaporkan saja,” kata Filianingsih dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta.
Menurut BI, praktik seperti ini termasuk tindakan yang berpotensi merugikan konsumen dan dapat dikenai sanksi.
Pedagang yang terbukti mengenakan biaya tambahan QRIS dapat dikenai sanksi berat, antara lain:
Penghentian layanan QRIS oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)
Masuk daftar hitam (blacklist) merchant
Pemutusan kerja sama sistem pembayaran
Filianingsih menyebut bahwa praktik merugikan lainnya juga termasuk:
Gestun (gesek tunai)
Kerja sama dengan pelaku kejahatan
Penarikan surcharge kepada konsumen
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih berani menolak praktik yang tidak sesuai aturan dan tidak ragu melaporkan pelanggaran demi menciptakan ekosistem pembayaran digital yang adil, aman, dan transparan.
Dengan memahami aturan QRIS, konsumen tidak hanya terlindungi, tetapi juga ikut mendorong pedagang untuk bertransaksi secara jujur dan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan