Pranjul melihat adanya peluang perbaikan kinerja fiskal pada 2026, terutama jika pertumbuhan PDB nominal meningkat. Kenaikan PDB nominal berpotensi mendorong penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif atau memperlebar defisit anggaran.
“Jika pertumbuhan PDB nominal meningkat, maka penerimaan pajak juga bisa membaik. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk tetap meningkatkan belanja tanpa harus memperlebar defisit fiskal seperti yang terjadi pada 2025,” ujarnya.
Optimisme tersebut juga ditopang oleh kondisi global, di mana tekanan inflasi komoditas pada 2025 mulai mereda. Pelemahan inflasi global berpotensi memberikan ruang bagi stabilitas harga domestik dan daya beli masyarakat.
Meski optimistis, Pranjul mengingatkan pentingnya menjaga disiplin fiskal, terutama terkait batas defisit APBN maksimal 3% dari PDB. Batas tersebut dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan investor, khususnya pemegang Surat Berharga Negara (SBN).
“Pasar sangat mencermati batas defisit fiskal 3%. Jika batas itu dilanggar, dampaknya akan terasa terutama di pasar obligasi pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya tidak perlu melampaui batas defisit tersebut jika pengelolaan belanja dan penerimaan dilakukan secara hati-hati. Konsistensi kebijakan fiskal akan menjadi faktor penentu dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan kredibilitas pemerintah di mata investor global.
Dengan rasio utang yang kembali mendekati level tertinggi, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk menyeimbangkan kebutuhan stimulus ekonomi dengan kehati-hatian fiskal. Tahun 2026 akan menjadi periode krusial untuk membuktikan apakah strategi tersebut mampu menjaga pertumbuhan tanpa mengorbankan stabilitas jangka panjang.

Tinggalkan Balasan