Jakarta, ERANASIONAL.COM – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya angkat bicara menanggapi laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut belakangan menuai perhatian publik karena menyebut adanya dugaan dana royalti senilai Rp14 miliar milik para pencipta lagu.
Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi mengaku pihaknya belum memahami secara jelas substansi laporan yang ditujukan kepada KPK tersebut. Menurut Fahmi, hingga kini LMKN belum menerima penjelasan resmi mengenai detail dugaan yang disampaikan oleh pelapor.
“Terus terang kami selaku LMKN kurang mengerti laporan tersebut mengenai apa. Karena sepanjang yang dimaksud penerimaan Rp14 miliar,” kata Fahmi dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Fahmi menegaskan bahwa tudingan mengenai penerimaan dana Rp14 miliar oleh LMKN tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui. Ia menyatakan secara tegas bahwa LMKN tidak pernah menerima dana royalti sebesar itu dari pihak mana pun.
“LMKN belum pernah sama sekali menerima dana Rp14 miliar dari siapa pun. Kami tidak tahu itu yang dimaksud apa,” ujar Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa selama ini LMKN memang melakukan penarikan dana royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Namun, penarikan tersebut dilakukan karena kewenangan pengelolaan royalti secara nasional berada di bawah LMKN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Namun memang LMKN menarik dana royalti yang selama ini ada di LMK WAMI, yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan kepada kami secara detail. Karena berdasarkan aturan, LMKN-lah yang berhak dan berwenang mengelola dana tersebut,” tutur Fahmi.

Tinggalkan Balasan