Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan WAMI dalam mengelola royalti sebelumnya merupakan mandat dari LMKN. Namun, pada Agustus lalu, kewenangan tersebut telah dicabut melalui kesepakatan bersama.
“Kalau masih ingat, pada bulan Agustus kita ada kesepakatan bersama. Kewenangan-kewenangan tersebut semuanya dicabut kembali. Oleh karenanya, kami menarik semua hal-hal terkait yang ada di LMK untuk dipertanggungjawabkan dan diverifikasi,” tambahnya.
Fahmi menegaskan bahwa langkah penarikan dan penahanan dana tersebut justru dilakukan dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti, bukan untuk menguasai atau menyalahgunakan dana para pencipta lagu.
“Kami juga tidak mengerti secara detail konten laporannya seperti apa dan mengapa ditujukan ke KPK. Kalaupun ada dana-dana yang ditahan, itu merupakan bagian dari transparansi yang kami lakukan,” kata Fahmi.
Ia menambahkan, LMKN periode saat ini berkomitmen untuk tidak melakukan distribusi dana royalti apabila terdapat permasalahan administratif atau data yang belum lengkap dari LMK terkait. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa distribusi royalti benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“LMKN tidak akan mendistribusikan royalti jika LMK tersebut bermasalah atau tidak melengkapi dokumen penggunaan lagu maupun syarat lain yang diperlukan untuk memverifikasi data distribusi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan