Sebelumnya, Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Selasa (6/1/2026) untuk melaporkan LMKN. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penarikan dana royalti yang dinilai merugikan para pencipta lagu.

Perwakilan Garputala, Ali Akbar, menyatakan bahwa terdapat dugaan dana sekitar Rp14 miliar milik pencipta lagu yang diminta atau ditarik oleh LMKN dari LMK. Menurutnya, dana tersebut seharusnya menjadi hak para pencipta lagu yang menggantungkan hidup dari royalti.

“Sudah ada dana sekitar Rp14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK. Ini uang para pencipta lagu. Rp14 miliar itu angka yang tidak kecil bagi pencipta lagu yang bersandar pada royalti,” ujar Ali Akbar.

Ali Akbar menyebut laporan tersebut mewakili keresahan sekitar 60 pencipta lagu Tanah Air, termasuk sejumlah nama senior seperti Rento Saky, pencipta lagu Tenda Biru, dan Eko Saky, pencipta lagu Jatuh Bangun, serta komposer lainnya.

Laporan dari Garputala tersebut telah diterima oleh KPK dan akan ditelaah lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait hasil pemeriksaan awal atas laporan tersebut.

Di sisi lain, LMKN menyatakan siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi apabila diminta oleh aparat penegak hukum. Fahmi menegaskan bahwa LMKN terbuka terhadap proses hukum dan audit guna memastikan pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola royalti musik yang transparan dan akuntabel, mengingat royalti merupakan sumber penghidupan utama bagi banyak pencipta lagu di Indonesia.