Lebih lanjut, Muslih mengungkapkan bahwa laporan pidana ini bukan muncul secara tiba-tiba. Langkah tersebut diambil setelah kliennya lebih dahulu dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) dan ayat (3) KUHP serta Pasal 335 ayat (1) KUHP, terkait tuduhan masuk pekarangan tanpa izin dan pemaksaan.
“Ini justru menjadi tanda tanya besar. Klien kami adalah pihak penjual yang telah menyepakati seluruh ketentuan, termasuk harga dan kompensasi saham yang secara tegas tertuang dalam perjanjian. Namun pihak pembeli tidak pernah merealisasikan pemberian saham sebagaimana disepakati,” jelasnya.
Ironisnya, masih kata Muslih, kliennya justru dipidanakan atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal objek yang dipersoalkan merupakan rumah dan aset milik kliennya sendiri.
Mengacu pada Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penggelapan didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut meliputi:
- Pidana penjara paling lama 4 tahun, atau
- Pidana denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.
Dengan dasar hukum tersebut, perkara yang menyeret RG kini tidak lagi sekadar konflik bisnis, melainkan telah masuk ke ranah dugaan tindak pidana murni yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Riwayat Gugatan Perdata Bernilai Fantastis
Selain laporan pidana, RG sebelumnya juga menghadapi gugatan perdata bernilai ratusan miliar rupiah. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1308/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Dalam perkara itu, pengusaha Trijono Soeghandi menggugat RG atas dugaan wanprestasi terkait transaksi pembelian lahan peternakan ayam seluas 8.575.200 meter persegi di Banyuwangi, dengan nilai transaksi Rp159 miliar.

Tinggalkan Balasan