Menurut penggugat, nilai tersebut jauh di bawah hasil appraisal independen yang mencapai sekitar Rp590 miliar, karena adanya janji penyerahan 5 persen saham PT JAI sebagai bagian dari pembayaran non-tunai.
“Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada 23 Juni 2022. Namun hingga kini, saham yang dijanjikan tidak pernah diserahkan,” ujar Trijono melalui kuasa hukumnya, Jhonny Kristan Sirait, Kamis (25/12/2025) lalu.
Akibat wanprestasi tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp99 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari RG maupun manajemen PT JAI terkait laporan pidana di Bareskrim tersebut. Eranasional masih berupaya memperoleh klarifikasi/konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dan prinsip jurnalistik.

Tinggalkan Balasan