Jakarta, ERANASIONAL.COM — Sosok pengusaha besar di balik jaringan restoran Ayam Goreng cepat saji terbesar di Indonesia, berinisial RG, kini resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/I/2026/BARESKRIM, laporan diterima penyidik Bareskrim pada 15 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Muhammad Muslih, kuasa hukum PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT), dengan pihak terlapor RG, selaku Direktur PT JAI.

Kuasa hukum pelapor menjelaskan, dugaan peristiwa pidana bermula dari transaksi dan perjanjian bisnis yang terjadi pada 28 Maret 2023 di Banyuwangi, Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Kami datang dengan bukti yang lengkap, mulai dari dokumen perjanjian, korespondensi, hingga fakta-fakta pendukung lainnya. Seluruhnya akan kami buka dalam proses penyidikan,” ujar Muslih kepada wartawan usai melaporkan perkara tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Kamis malam (15/1/2026).

Ia menegaskan, laporan pidana ini merupakan langkah hukum yang diambil secara terukur. Menurutnya, tidak ada pihak yang kebal hukum, siapa pun dan sebesar apa pun posisinya.

“Kami menghormati proses hukum dan percaya Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Klien kami hanya menuntut kepastian serta keadilan hukum,” katanya.