Joko menambahkan, sebelum kasus ini mencuat, Rio sempat menjalani sanksi mutasi demosi selama dua tahun akibat pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan dan pernikahan siri. Pada 14 Mei 2025, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menempatkan Rio di bagian Pelayanan Markas Brimob.
Setelah Rio dinyatakan melakukan pelanggaran disersi, Polda Aceh kembali menggelar sidang KKEP pada 8–9 Januari 2026. Sidang tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran Rio.
Dalam sidang itu, majelis etik memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rio. Ia dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dengan keputusan tersebut, Muhammad Rio secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Namun, proses hukum dan administrasi terkait dugaan keterlibatannya sebagai tentara asing serta status kewarganegaraannya masih berpotensi berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan