Jakarta, ERANASIONAL.COMMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan Muhammad Rio, mantan anggota Satuan Brimob Polda Aceh, berpotensi hilang secara otomatis apabila terbukti bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden. Rio diduga telah menjadi tentara bayaran yang bergabung dengan pasukan Rusia dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.

“Kalau benar yang bersangkutan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, maka kewarganegaraannya otomatis hilang,” kata Supratman saat dihubungi pada Sabtu (17/1/2026).

Supratman menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait kewarganegaraan Indonesia. Jika status kewarganegaraan Rio dinyatakan gugur, maka kementerian terkait dapat segera mengambil langkah administratif lanjutan.

Menurutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dengan pencabutan dokumen keimigrasian, termasuk paspor yang bersangkutan.

“Langkah administratif dapat dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pencabutan paspor,” ujarnya.

Saat ini, Muhammad Rio diduga berada di wilayah Donbass, kawasan konflik di Ukraina timur, dan bergabung dengan pasukan Rusia sebagai tentara bayaran.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengungkapkan bahwa Rio sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satuan Brimob Polda Aceh serta sejumlah atasannya pada 7 Januari 2026. Dalam pesan tersebut, Rio mengaku telah bergabung dengan tentara bayaran Rusia.