Jakarta, ERANASIONAL.COMMerosotnya penerimaan cukai sepanjang 2025 menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam menyusun target fiskal tahun depan. Di tengah tekanan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan wacana kontroversial berupa penambahan layer cukai rokok baru yang dinilai membuka jalan bagi legalisasi rokok ilegal agar masuk ke sistem perpajakan resmi.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah melihatnya sebagai solusi pragmatis untuk mengerek penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Namun di sisi lain, sejumlah ekonom dan kelompok masyarakat sipil menilai langkah ini sebagai kemunduran dalam agenda pengendalian tembakau.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) dimaksudkan untuk menarik produsen rokok ilegal agar beralih menjadi pelaku usaha legal dan mulai menyetorkan kewajiban pajak ke negara.

“Kami akan memastikan satu layer baru, mungkin masih didiskusikan ya, untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal supaya masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026) kemarin.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diikuti dengan pengawasan ketat. Pemerintah, kata Purbaya, tidak akan ragu menindak produsen yang tetap membandel setelah regulasi diterbitkan.

“Nanti kalau peraturan keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi,” tegas mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi itu.

Sebagai catatan, rokok ilegal tidak dikenai pita cukai, sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Padahal, produk hasil tembakau merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) terbesar selain minuman mengandung etil alkohol.

Langkah keras tersebut muncul setelah realisasi penerimaan cukai pada 2025 tidak mencapai target. Pemerintah mencatat penerimaan cukai hanya mencapai Rp221,7 triliun, atau 90,8% dari target Rp244,2 triliun, sehingga terjadi shortfall Rp22,5 triliun.

Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 sebesar Rp226,4 triliun, penerimaan cukai 2025 bahkan mengalami kontraksi 2,1%. Sayangnya, pemerintah tidak merinci secara detail kontribusi masing-masing jenis cukai, termasuk cukai hasil tembakau, dalam laporan kinerja tersebut.

Namun mengacu pada dokumen APBN 2025, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp230,1 triliun, atau sekitar 94,2% dari target tahunan.