Untuk tahun 2026, pemerintah mematok target penerimaan cukai sebesar Rp243,53 triliun, sedikit lebih rendah dibanding target 2025 yang mencapai Rp244,2 triliun. Meski secara nominal target tersebut menunjukkan pertumbuhan sekitar 9,8% dibanding realisasi 2025, tantangannya dinilai berat karena pemerintah telah memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok pada 2026.

Catatan Bisnis juga menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan penerimaan cukai tidak pernah menembus 10%, menandakan tekanan struktural yang kian menguat.

Di sisi lain, Peneliti Senior LPEM FEB UI Vid Adrison menilai persoalan utama penerimaan cukai rokok bukan terletak pada minimnya layer, melainkan pada kompleksitas sistem cukai itu sendiri.

“Sistem cukai rokok di Indonesia termasuk yang paling rumit di dunia karena mempertimbangkan empat variabel: teknik produksi, golongan pabrik, jenis produk, dan harga jual. Sistem yang rumit ini membuat penerimaan tidak optimal,” ujar Vid dalam IBC Business Outlook 2026, Sabtu (17/1/2026).

Ia menilai penambahan layer baru justru berpotensi memperparah masalah. Menurutnya, penyederhanaan struktur cukai lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.

“Saya tidak kaget penerimaan cukai rokok sering tidak tercapai. Dari dulu sudah saya sampaikan, dan sekarang terbukti,” tegasnya.

Vid juga menyoroti bahwa kontribusi cukai rokok Indonesia terhadap total pendapatan negara sebenarnya sudah sangat besar secara global.

“Tidak ada negara lain yang kontribusi cukai rokoknya bisa sampai 10–11% dari total pendapatan negara, belum termasuk PPN dan PPh badan. Tapi memang, karena kontribusinya besar, tantangan untuk mengubah sistemnya juga besar,” katanya.