Kritik serupa datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari CISDI, PKJS-UI, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, Seknas FITRA, dan SDH FKM UI. Mereka menilai penambahan layer cukai akan semakin menjauhkan Indonesia dari praktik terbaik global dalam pengendalian tembakau.

Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, menyebut struktur cukai berlapis-lapis justru membuat harga rokok tetap murah di pasaran.

“Riset CISDI menunjukkan banyaknya layer cukai menyebabkan rokok tetap terjangkau meskipun tarif naik. Penambahan layer justru menciptakan lebih banyak produk rokok murah,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Sementara itu, dari sisi industri, GAPPRI berharap pemerintah membuka ruang dialog sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan meminta agar pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal dilibatkan dalam pembahasan.

“Dengan daya beli masyarakat yang belum pulih dan peredaran rokok ilegal yang semakin kuat, kami berharap dilibatkan dalam pembahasan penambahan layer baru ini,” kata Henry di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

GAPPRI juga mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mempertahankan moratorium kenaikan tarif CHT dan HJE pada 2026, yang dinilai memberi ruang napas bagi industri legal.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan moratorium ini. Ini langkah positif untuk membantu IHT legal bertahan di tengah tekanan ekonomi,” pungkas Henry.

Ke depan, kebijakan penambahan layer cukai rokok ini diperkirakan akan menjadi salah satu perdebatan fiskal paling krusial pada 2026, karena menyangkut keseimbangan antara penerimaan negara, kesehatan publik, dan keberlangsungan industri.