Jakarta, ERANASIONAL.COM – Jaksa penuntut umum mengungkap dugaan penggunaan jasa buzzer media sosial untuk melawan komentar dan pemberitaan negatif terkait perkara korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis. Dugaan tersebut mencuat dalam sidang perkara perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21 Januari 2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan advokat Marcella Santoso sebagai saksi. Marcella diperiksa dalam perkara yang menjerat terdakwa Junaedi Saibih (advokat), Tian Bahtiar (mantan Direktur JakTV), dan M. Adhiya Muzakki, yang dikenal sebagai Ketua Cyber Army sekaligus pengelola jaringan buzzer.

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella Santoso, yang menyebutkan bahwa pada tahun 2024 ia berupaya mencari pihak yang dapat memberikan perimbangan atas derasnya opini negatif di media sosial terhadap kliennya, Harvey Moeis.

Dalam BAP tersebut, Marcella mengaku mendapatkan kontak M. Adhiya Muzakki menjelang putusan perkara korupsi timah. Keduanya kemudian bertemu secara langsung di sebuah restoran di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Karena pada saat itu klien saya HM sudah sangat tertekan atas komentar negatif masyarakat pengguna media sosial atas postingan perkara timah,” kata jaksa membacakan keterangan Marcella dalam BAP.

Pada pertemuan itu, Marcella disebut menyampaikan kebutuhannya untuk menghadapi komentar-komentar negatif yang ramai beredar di platform media sosial.

Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut Adhiya menawarkan sejumlah opsi untuk menghadapi sentimen negatif publik. Di antaranya adalah penggunaan buzzer media sosial, pemanfaatan key opinion leader (KOL) atau tokoh publik yang memberikan pendapat menguntungkan, hingga aktivitas kontraintelijen seperti pemasangan spanduk dan pengorganisasian gerakan sosial berupa demonstrasi.

Namun, pada pertemuan pertama, belum ada kesepakatan yang dicapai terkait strategi yang akan digunakan.

“Pada pertemuan pertama belum tercapai kesepakatan antara saya dengan Adhiya atas saran apa yang saya pilih,” ujar jaksa mengutip BAP Marcella.

Jaksa kemudian mengungkap bahwa terdakwa Junaedi Saibih beberapa kali melanjutkan komunikasi dan pertemuan dengan Adhiya Muzakki. Hingga akhirnya, Marcella disebut menyetujui penggunaan jasa Adhiya untuk membentuk opini yang menguntungkan Harvey Moeis di media sosial.

Dalam BAP tersebut, nilai kerja sama disebut mencapai Rp 597.500.000 untuk durasi satu bulan.

“Pada akhirnya saya setuju menggunakan jasa Adhiya, yang akan memberikan pendapat yang menguntungkan,” ujar jaksa membacakan keterangan Marcella.