Menanggapi pembacaan BAP tersebut, Marcella Santoso memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan tidak pernah menggunakan istilah “buzzer” atau “pendengung” dalam komunikasi maupun instruksinya.

“Saya tidak pernah menggunakan bahasa buzzer atau pendengung. Kontraintelijen juga bukan bahasa saya. Saya enggak tahu siapa yang BAP, bahasanya seperti itu,” kata Marcella.

Namun jaksa kembali menegaskan isi BAP yang menyatakan bahwa tujuan penggunaan jasa Adhiya adalah untuk melawan komentar dan pemberitaan negatif terhadap Harvey Moeis di platform Instagram, TikTok, dan Twitter.

Jaksa juga menyinggung soal mekanisme persetujuan konten yang dibuat oleh Adhiya Muzakki. Dalam BAP-nya, Marcella disebut menerima beberapa video berisi materi yang sesuai dengan pesanannya untuk dimintai persetujuan sebelum diunggah.

“Namun, saya tidak selalu membuka video tersebut dan tidak memberikan persetujuan sebelum video tersebut diposting,” kata jaksa membacakan BAP Marcella.

Meski demikian, Marcella mengetahui bahwa sejumlah konten akhirnya tetap diunggah oleh Adhiya dengan materi yang sesuai dengan kebutuhannya.

Dalam pemeriksaan, Marcella juga menyatakan bahwa seluruh aktivitas Adhiya dilaporkan secara tertulis kepadanya. Laporan tersebut dikirim ke kantornya di Equity Tower, Jakarta, setiap dua pekan.

Namun, ia mengaku hanya menerima laporan sekitar dua kali dan menghentikan kerja sama tersebut pada Maret 2025.

Jaksa menanyakan kembali kebenaran pernyataan tersebut, yang kemudian dibenarkan oleh Marcella.

“Adhiya itu tugasnya untuk meng-counter pemberitaan negatif di sosial media. Kalau saya instruksi, selalu ada poinnya,” ujar Marcella di persidangan.