Ia menambahkan bahwa tidak semua konten yang dikirimkan Adhiya dibukanya, karena sebagian hanya bersifat informasi dan bukan materi yang secara khusus dipesannya.
Dalam perkara ini, M. Adhiya Muzakki, Tian Bahtiar, dan Junaedi Saibih didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni:
Perkara korupsi timah
Perkara korupsi impor gula
Perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO)
Jaksa menuding ketiganya membuat dan menyebarkan program serta konten tertentu untuk membentuk opini publik negatif terhadap proses penegakan hukum dalam ketiga perkara tersebut.
Kasus ini menyorot peran media sosial dan pembentukan opini publik dalam perkara hukum besar. Jaksa menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum dan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses peradilan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan tersebut.

Tinggalkan Balasan