Artinya, selama kurang lebih tiga tahun sejak berdiri pada 2018, PT DSI diduga telah melakukan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin regulator.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta bahwa PT DSI sudah mulai menghimpun dana dari para lender sebelum memiliki izin LPBBTI dari OJK,” beber Ade.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola dan kepatuhan regulasi di sektor jasa keuangan berbasis teknologi.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi (LP) terkait kasus gagal bayar PT DSI. Laporan tersebut berasal dari OJK serta para korban yang merasa dirugikan.

Dari empat laporan itu, sedikitnya terdapat 99 pemberi pinjaman (lender) yang telah teridentifikasi sebagai korban. Penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan pendalaman kasus.

Ade menegaskan, perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana dalam gelar perkara.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Fakta-fakta yang kami peroleh menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana,” ujarnya.

Penggeledahan kantor PT DSI dilakukan untuk mencari dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, termasuk dokumen keuangan, data elektronik, serta perangkat yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan.

Bareskrim memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat, khususnya para korban gagal bayar.