Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang diduga menyebabkan gagal bayar hingga triliunan rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan, lokasi yang digeledah berada di District 8, Prosperity Tower lantai 12, unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan.
“Benar, sore ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berada di kawasan District 8 SCBD,” ujar Ade kepada wartawan.
Ade Safri menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana ekonomi yang diduga dilakukan oleh PT DSI. Penyidik mendalami dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan atau pembukuan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, dugaan kejahatan tersebut berawal dari aktivitas penyaluran pendanaan yang dihimpun dari masyarakat. Dana yang terkumpul dari para pemberi pinjaman (lender) diduga disalurkan menggunakan proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi borrower eksisting.
“Modus yang sedang kami dalami adalah penggunaan proyek fiktif sebagai dasar penyaluran dana. Ini yang kemudian berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada para lender,” kata Ade.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan sejumlah pasal berlapis terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan