Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk menjerat seluruh rangkaian perbuatan pidana, termasuk dugaan pencucian uang dari hasil kejahatan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkapkan bahwa total gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia mencapai sekitar Rp 2,4 triliun. Hal tersebut disampaikan Brigjen Ade Safri dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Untuk sementara yang dapat kami identifikasi, nilai gagal bayar mencapai kurang lebih Rp 2,4 triliun. Angka ini tidak menutup kemungkinan bertambah, mengingat PT DSI telah beroperasi sejak tahun 2018,” ujarnya.

Ade menuturkan, nilai kerugian tersebut berasal dari dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan melalui skema pendanaan berbasis teknologi.

Dalam penelusuran penyidik, terungkap bahwa PT Dana Syariah Indonesia telah menghimpun dana dari masyarakat sebelum mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan tersebut baru memperoleh izin sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada tahun 2021.