Rangkaian pertemuan tersebut kemudian mencapai titik penting dalam pertemuan di Sharm El Sheikh, Mesir, yang menjadi momentum penandatanganan Piagam BoP. Dalam forum tersebut, sejumlah negara sepakat bahwa diperlukan mekanisme tambahan untuk mengawal proses perdamaian dan pemulihan pascakonflik di Gaza.

“Penandatanganan Piagam BoP merupakan hasil dari proses panjang dialog dan konsultasi, bukan keputusan sepihak,” kata Menlu.

Menlu Sugiono menyampaikan bahwa meskipun pembentukan Board of Peace berlangsung relatif cepat, Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan berbagai aspek strategis sebelum memutuskan Indonesia untuk bergabung.

Keputusan tersebut, menurut Menlu, juga diambil melalui konsultasi intensif dengan negara-negara yang tergabung dalam Group of New York, sebuah kelompok negara yang aktif mendorong solusi damai bagi konflik Palestina.

Dari proses konsultasi tersebut, sejumlah negara akhirnya sepakat untuk bergabung dalam Board of Peace, di antaranya Arab Saudi, Persatuan Emirat Arab (UEA), Qatar, Yordania, Turki, Pakistan, Mesir, serta Indonesia.

“Kami memastikan bahwa kepentingan nasional Indonesia, kepentingan Palestina, serta prinsip-prinsip hukum internasional tetap menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Menlu menegaskan bahwa salah satu tujuan utama Indonesia bergabung dalam Board of Peace adalah untuk memastikan arah kerja badan tersebut tetap berpijak pada perjuangan kemerdekaan Palestina dan terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).

“Kami ingin memastikan bahwa upaya yang dilakukan oleh Board of Peace ini tetap berorientasi pada kemerdekaan Palestina dan tercapainya solusi dua negara,” tegas Sugiono.

Ia menilai bahwa keberadaan negara-negara dengan latar belakang politik dan geografis yang beragam dalam BoP justru dapat menjadi kekuatan untuk menjaga keseimbangan dan mencegah dominasi kepentingan sepihak.