Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah resmi akan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai tahun 2026 sebagai upaya memperketat validasi identitas pelanggan layanan seluler di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan akan diberlakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menekan maraknya penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai kejahatan digital, seperti penipuan daring, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana siber lainnya yang kerap memanfaatkan identitas anonim.
Registrasi biometrik mewajibkan pelanggan menggunakan data kependudukan resmi yang dipadukan dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam proses aktivasi kartu SIM. Pemerintah menilai metode ini mampu meningkatkan akurasi identitas pelanggan secara signifikan dibanding sistem registrasi sebelumnya.
Penerapan kebijakan ini dimulai pada 1 Januari 2026 dalam masa transisi. Pada tahap awal tersebut, pelanggan baru masih diberikan pilihan untuk melakukan registrasi menggunakan metode lama atau metode biometrik.
Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan sistem biometrik, tanpa pengecualian.
Aturan ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Kartu perdana yang dijual oleh operator seluler harus berada dalam kondisi tidak aktif hingga proses registrasi dinyatakan valid oleh sistem.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan layanan telekomunikasi hanya digunakan oleh pelanggan dengan identitas yang sah.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan secara akurat dan bertanggung jawab, termasuk melalui pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Januari 2026.

Tinggalkan Balasan