Operator seluler juga diwajibkan menyediakan layanan bagi pelanggan untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran secara resmi.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menilai pendekatan biometrik sebagai langkah strategis dalam menghadapi lonjakan kejahatan digital.

“Kebijakan registrasi SIM card menggunakan face recognition akan memastikan layanan seluler digunakan oleh pelanggan riil, bukan oleh pelaku kejahatan digital,” ujarnya mengutip ANTARA, Desember 2025.

Selain penguatan identitas, regulasi ini juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi pelanggan. Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan teknologi informasi untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data biometrik.

Hingga awal 2026, pemerintah masih melakukan sosialisasi dan pengujian kesiapan sistem bersama operator seluler. Evaluasi berkala akan dilakukan sebelum kewajiban penuh registrasi biometrik diterapkan pada pertengahan tahun.