Berikut 12 ketentuan utama yang perlu diketahui pelanggan seluler terkait penerapan registrasi SIM card biometrik mulai 2026:

  1. Registrasi biometrik mulai berlaku 1 Januari 2026 dalam skema transisi nasional.

  2. Registrasi biometrik wajib penuh mulai 1 Juli 2026 untuk seluruh pelanggan baru.

  3. Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tanpa pengecualian.

  4. WNI wajib menggunakan NIK yang tervalidasi dengan data biometrik wajah.

  5. WNA wajib menggunakan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.

  6. Teknologi pengenalan wajah (face recognition) menjadi metode utama verifikasi identitas.

  7. Kartu perdana wajib tidak aktif hingga registrasi dinyatakan sah oleh sistem.

  8. Maksimal tiga nomor prabayar per operator untuk satu identitas pelanggan.

  9. Pelanggan lama tidak wajib registrasi ulang, namun disediakan opsi migrasi biometrik.

  10. Operator wajib menyediakan layanan cek nomor terdaftar atas satu identitas.

  11. Pelanggan berhak melaporkan nomor tak dikenal untuk diblokir melalui mekanisme resmi.

  12. Operator wajib menerapkan perlindungan data pribadi, termasuk pengamanan sistem biometrik.

Pemerintah juga memperketat pembatasan kepemilikan nomor seluler. Setiap identitas pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar per operator. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penggunaan massal kartu SIM anonim yang kerap disalahgunakan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyebut masa transisi menjadi fase penting bagi adaptasi masyarakat dan industri.

“Mulai 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode. Namun per 1 Juli 2026 sudah sepenuhnya biometrik,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Desember 2025.