BNN juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik penjualan atau penggunaan N2O yang disalahgunakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center BNN di nomor 184 atau kepada aparat kepolisian terdekat.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Jangan takut melapor jika menemukan peredaran gelap atau penyalahgunaan zat ini,” tegas Suyudi.
Bagi keluarga yang telah terlanjur memiliki anggota yang terlibat penyalahgunaan N2O, BNN membuka layanan konseling dan rehabilitasi yang bersifat rahasia dan tidak dipungut biaya. Layanan tersebut disediakan sebagai upaya pemulihan dan pencegahan dampak yang lebih buruk.
“Jika ada anggota keluarga yang terlibat, segera hubungi layanan konseling dan rehabilitasi BNN. Semua layanan kami bersifat rahasia dan gratis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suyudi menegaskan bahwa BNN berkomitmen penuh melindungi kesehatan masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan zat adiktif. Upaya tersebut mencakup narkotika konvensional, narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS), hingga zat-zat legal yang berbahaya jika disalahgunakan, seperti N2O.
Menurutnya, ancaman narkoba dan zat adiktif terus berkembang seiring perubahan zaman dan teknologi. Oleh karena itu, strategi pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi akan terus diperkuat dan disesuaikan dengan dinamika yang ada.
“BNN akan terus mengoptimalkan pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang Bersih dari Narkoba atau Indonesia Bersinar,” pungkas Suyudi.

Tinggalkan Balasan