Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut Indonesia tidak bisa sepenuhnya disebut sebagai negara republik murni. Menurutnya, unsur-unsur kerajaan masih melekat kuat dalam struktur sosial, politik, dan budaya kekuasaan di Tanah Air. Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin dalam Sarasehan Kebangsaan 01 yang diselenggarakan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju bekerja sama dengan Universitas Indonesia, Selasa (27/1/2026).
Komaruddin menjelaskan bahwa secara historis, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lahir dari penggabungan berbagai kerajaan dan kesultanan yang sebelumnya berdaulat di wilayah Nusantara. Kerajaan-kerajaan tersebut memilih meleburkan diri ke dalam negara republik yang baru berdiri karena kepercayaan terhadap cita-cita persatuan dan janji keadilan dari negara.
“Indonesia setengah kerajaan, setengah republik, karena bahan dasarnya adalah kerajaan. Ada kerajaan Aceh, Maluku, dan berbagai kesultanan lainnya. Ketika para sultan bergabung menjadi Nusantara, mereka melepaskan kekuasaan kesultanannya lalu bergabung,” ujar Komaruddin.
Menurut Komaruddin, keputusan para penguasa tradisional itu merupakan pengorbanan besar demi terbentuknya Indonesia sebagai satu bangsa. Namun, ia menilai bahwa setelah Indonesia merdeka, terdapat kesan bahwa kontribusi dan posisi historis kerajaan-kerajaan tersebut tidak sepenuhnya dihargai.
“Tapi setelah Indonesia merdeka, malah terkesan dikhianati,” katanya, tanpa merinci lebih lanjut bentuk pengkhianatan yang dimaksud.
Meski demikian, Komaruddin menegaskan bahwa bentuk republik yang dianut Indonesia saat ini sudah tepat dan sesuai dengan karakter bangsa. Ia menilai republik Indonesia memiliki akar sejarah yang berbeda dengan republik di negara-negara Barat, karena lahir dari realitas masyarakat yang plural dan berlapis secara budaya.
“Republik di Indonesia sudah cocok. Karena republik di Indonesia punya akar realitas historis yang plural,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan