Said juga menyoroti masih adanya pegawai yang berstatus outsourcing selama bertahun-tahun, ia melihat pemerintah masih lalai dalam hal ini.
Selain itu, juga masih adanya pegawai yang sudah bertahun-tahun tetapi masih berstatus pegawai kontrak.
“Saya rasa perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah karena orang yang dikontrak berulang-ulang enggak punya harapan menjadi permanen workers,” imbuhnya.
Belum adanya asuransi pengangguran juga menjadi hal yang diperhatikan KSPSI dan KSPI.
Sebab, walaupun sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mempermudah perusahaan untuk melakukan pemecatan.
“JKP diberikan dua tahun berturut-turut. me-refer dari pada sistem outsourcing yang boleh seumur hidup dan semua jenis pekerjaan tanpa pembatasam maka pengusaha cukup sederhana. kontrak setahun pecat, kontrak lagi enam bulan pecat,” kata dia.
Namun, Said memahami saat ini proses uji materi UU Cipta Kerja masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalaulah kami aksi sekedar mengawal, mengingatkan dan akan berkoordinasi dengan aparat keamanan tidak ada niat apapun di luar itu,” tuturnya.
“Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan pada hari ini mendapat dan kami percaya melalui Pak Moeldoko Kepala KPS akan tersampaikan kepada presiden,” ucap Said. ***
Tinggalkan Balasan