Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa wacana penempatan Polri ke dalam struktur kementerian belum merupakan keputusan final dan hingga kini masih berada dalam tahap kajian. Menurut Jimly, berbagai gagasan reformasi yang berkembang di ruang publik saat ini merupakan bagian dari proses demokratis yang sehat dan akan dirumuskan secara sistematis sebelum diserahkan kepada Presiden.
Jimly menjelaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menghimpun masukan dan usulan dari lebih dari 100 organisasi masyarakat sipil, lembaga kajian, akademisi, hingga kelompok profesi. Seluruh masukan tersebut mencakup berbagai aspek reformasi kepolisian, mulai dari penguatan akuntabilitas, pembenahan kultur organisasi, hingga penataan ulang struktur kelembagaan Polri.
“Banyak sekali gagasan yang masuk. Salah satu yang mencuat adalah usulan pembentukan kementerian yang membawahi kepolisian. Itu datang dari masyarakat, dan tentu tidak boleh diabaikan begitu saja,” ujar Jimly saat ditemui di The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Kamis (29/1).
\Jimly menegaskan bahwa tugas komisi bukanlah menetapkan kebijakan, melainkan menyusun dan merumuskan berbagai alternatif berdasarkan aspirasi publik dan kajian konstitusional. Nantinya, hasil perumusan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan politik dan hukum.
“Komisi ini tidak memutuskan. Kami menyusun opsi-opsi kebijakan, lengkap dengan konsekuensi dan argumentasinya. Keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan Presiden,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini penting agar reformasi Polri tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap berlandaskan prinsip ketatanegaraan, supremasi hukum, serta kebutuhan masyarakat.
Jimly juga menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait wacana perubahan posisi kelembagaan Polri. Menurutnya, perdebatan tersebut sebagian besar muncul akibat kesalahpahaman antara konsep koordinasi dan subordinasi dalam sistem pemerintahan.
Ia mencontohkan hubungan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Presiden. Meski dalam praktik administrasi terdapat Kementerian Pertahanan, TNI secara konstitusional tidak berada di bawah kementerian, melainkan langsung di bawah Presiden sebagai panglima tertinggi.
“TNI dan Polri itu sama-sama di bawah Presiden. TNI bukan di bawah Menteri Pertahanan. Jadi jangan langsung disamakan bahwa koordinasi itu berarti subordinasi,” ujarnya.
Menurut Jimly, jika Polri suatu saat ditempatkan dalam skema kementerian, desain kelembagaannya harus dibahas secara matang agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip independensi aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan