Isu penempatan Polri di bawah kementerian sejatinya bukan hal baru. Wacana serupa telah muncul berulang kali sejak era reformasi 1998, terutama sebagai respons terhadap tuntutan penguatan pengawasan sipil terhadap kepolisian. Namun, hingga kini, model kelembagaan Polri tetap dipertahankan berada langsung di bawah Presiden.
Para pengamat menilai, tantangan utama reformasi Polri ke depan bukan hanya terletak pada struktur organisasi, melainkan pada implementasi prinsip akuntabilitas, penegakan hukum yang adil, serta pemulihan kepercayaan publik.
Dalam konteks inilah, Jimly menekankan pentingnya mendengar suara masyarakat secara luas tanpa tergesa-gesa mengambil kesimpulan. “Semua opsi harus dikaji dengan kepala dingin dan berdasarkan kepentingan bangsa,” ujarnya.
Dengan masih berjalannya proses kajian, Jimly memastikan bahwa belum ada keputusan resmi terkait perubahan posisi Polri dalam struktur pemerintahan. Seluruh rekomendasi yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri akan diserahkan kepada Presiden untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
“Presiden yang akan memutuskan. Kami hanya menyiapkan bahan dan alternatif. Itu mandat kami,” pungkas Jimly.

Tinggalkan Balasan