Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dan regulator sistem pembayaran. QRIS yang awalnya dirancang untuk mempermudah transaksi UMKM dan ekonomi digital, ternyata juga dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk mengaburkan aliran dana.

PPATK menyebut, temuan ini telah disampaikan kepada otoritas terkait agar pengawasan terhadap penyalahgunaan QRIS dapat diperketat tanpa mengganggu kepentingan pelaku usaha yang sah.

Ivan menegaskan bahwa penurunan perputaran dana judi online tidak terjadi secara kebetulan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari strategi penanganan yang lebih terarah serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan sektor swasta.

“Turunnya total nominal deposit dan perputaran dana judi online merupakan hasil penerapan strategi yang tepat serta kerja sama yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online di berbagai sisi,” ujarnya.

Upaya tersebut antara lain meliputi: Pemblokiran ribuan rekening terindikasi judi online, Analisis transaksi mencurigakan secara real time, Kerja sama dengan perbankan dan penyedia jasa pembayaran dan Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lanjutan.

Meski mencatat tren positif, PPATK mengingatkan bahwa angka Rp 286 triliun masih tergolong sangat besar dan mencerminkan ancaman serius bagi perekonomian nasional dan stabilitas sosial.

Judi online dinilai tidak hanya berdampak pada kerugian finansial individu, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lain, seperti penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan kejahatan terorganisir.