Jakarta, ERANASIONAL.COMPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 286,84 triliun dari total 422,1 juta transaksi. Angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, capaian ini menjadi catatan penting karena untuk pertama kalinya Indonesia berhasil membalik tren kenaikan transaksi judi online yang selama beberapa tahun terakhir terus meningkat.

“Tahun 2025 menjadi sejarah baru. Baru pertama kalinya Indonesia mampu menekan transaksi yang berkaitan dengan judi online,” ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2).

Selain nilai perputaran dana, PPATK juga mencatat penurunan signifikan pada jumlah deposit judi online. Sepanjang 2025, total deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 51,3 triliun.

Penurunan ini dinilai sebagai indikator penting karena deposit mencerminkan aliran dana awal yang digunakan masyarakat untuk berjudi secara daring. Semakin kecil nilai deposit, semakin terbatas ruang gerak pelaku dan platform judi online dalam mengoperasikan aktivitasnya.

Meski demikian, PPATK mencatat aktivitas judi online masih melibatkan sekitar 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui berbagai kanal pembayaran.

“Masih ada jutaan masyarakat yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa penanganan judi online harus terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” kata Ivan.

Dalam pemaparannya, Ivan mengungkapkan perubahan pola transaksi di kalangan pelaku judi online. Jika sebelumnya setoran banyak dilakukan melalui rekening perbankan dan dompet digital (e-wallet), kini penggunaan QRIS justru mengalami peningkatan signifikan.

“PPATK melihat adanya pergeseran kanal pembayaran. Penggunaan QRIS meningkat dibandingkan transfer bank maupun e-wallet,” jelasnya.