Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait isu pernikahan beda agama. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026, MK secara resmi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan pemohon terkait keabsahan pernikahan antaragama.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari salinan resmi putusan MK, Selasa (3/2/2026).
Gugatan ini diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah, seorang warga negara Indonesia beragama Islam yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam permohonannya, Anugrah menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena dianggap membuka ruang multitafsir dalam praktik pencatatan perkawinan beda agama. Ia menyatakan pasal itu telah menghambat hak konstitusionalnya untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang berbeda keyakinan.
Anugrah mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan seorang perempuan beragama Kristen selama kurang lebih dua tahun. Keduanya disebut telah berkomitmen untuk menikah dan saling menghormati keyakinan masing-masing.
Namun, rencana pernikahan tersebut terhambat karena ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan suatu perkawinan, khususnya pernikahan beda agama.

Tinggalkan Balasan