Perbedaan pendapat ini tidak memengaruhi putusan akhir, namun menjadi catatan penting dalam dinamika internal Mahkamah terkait isu sensitif pernikahan beda agama.

Dalam gugatannya, Anugrah menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah dimaknai secara sempit sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan berbeda agama, meskipun secara eksplisit pasal tersebut tidak menyebut larangan tersebut.

Ia meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut tidak boleh dijadikan dasar hukum oleh pengadilan atau instansi pencatatan sipil untuk menolak pencatatan perkawinan beda agama.

Pemohon juga menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, MK menilai bahwa persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui kebijakan pembentuk undang-undang (legislator), bukan melalui pengujian konstitusional di Mahkamah.

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan sikapnya yang konsisten dalam menilai keabsahan pernikahan beda agama di Indonesia. Mahkamah menempatkan norma agama sebagai elemen fundamental dalam menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.

Putusan ini sekaligus menutup kembali upaya hukum serupa yang berulang kali diajukan ke MK, kecuali jika di masa mendatang terdapat perubahan konstitusi atau pembaruan undang-undang oleh DPR dan pemerintah.

Isu pernikahan beda agama pun kembali menegaskan batas kewenangan MK, serta menunjukkan bahwa perubahan kebijakan di bidang ini lebih bergantung pada keputusan politik hukum pembentuk undang-undang, bukan semata putusan pengadilan.