Mahkamah menegaskan bahwa isu tersebut bukan hal baru dan telah berulang kali diuji melalui berbagai permohonan sebelumnya. MK merujuk pada sejumlah putusan terdahulu, antara lain:
Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014
Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022
Putusan MK Nomor 146/PUU-XXII/2024
Dalam putusan-putusan tersebut, MK secara konsisten menolak permohonan uji materi terkait pernikahan beda agama.
Meski mengakui bahwa argumentasi pemohon kali ini disampaikan dengan pendekatan yang berbeda, Mahkamah berpandangan bahwa substansi gugatan tetap sama dengan perkara-perkara sebelumnya.
“Mahkamah berpendapat bahwa pada intinya permohonan a quo tidak memiliki perbedaan substansial dengan permohonan-permohonan yang telah diputus sebelumnya,” demikian pertimbangan MK.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan-putusan sebelumnya berlaku mutatis mutandis atau dapat diterapkan secara langsung dalam perkara ini.
Mahkamah menegaskan belum terdapat alasan yang kuat dan mendasar bagi MK untuk mengubah pendiriannya terkait keabsahan pernikahan beda agama.
“Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk menyimpang dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan-putusan dimaksud,” tulis MK dalam salinan putusan.
Dengan demikian, permohonan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya.
Dalam putusan ini, terdapat satu hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Guntur berpendapat bahwa permohonan pemohon seharusnya tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard), bukan ditolak. Menurutnya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup kuat untuk mengajukan permohonan tersebut.

Tinggalkan Balasan