Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya mereka yang menderita penyakit katastropik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan rumah sakit yang menolak pasien dengan kondisi tersebut.
“Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS,” ujarnya di DPR, Rabu (11/2/2026).
Budi menegaskan bahwa rumah sakit yang terbukti menolak pasien PBI berpenyakit katastropik akan langsung ditegur oleh Kementerian Kesehatan. Ia menyebut sudah mengedarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien dengan kondisi serius.
“Kesepakatan kita dengan DPR kan bahwa semua pasien-pasien, terutama yang katastropik, itu jangan sampai ditolak,” katanya. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh diabaikan.
Penyakit katastropik, menurut Budi, bukan hanya gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah. Dari hasil penelitian Kemenkes, jumlah pasien cuci darah tercatat sekitar 22.000 orang. Namun, ada juga pasien kanker yang harus menjalani kemoterapi dan radioterapi rutin, pasien stroke dan jantung yang membutuhkan obat-obatan secara berkelanjutan, serta anak-anak penderita talasemia yang harus mendapatkan transfusi darah secara berkala.
“Itu semua termasuk penyakit katastropik yang tidak boleh ada jeda dari sisi layanan kesehatannya,” jelas Budi.
Ia menekankan bahwa penghentian layanan kesehatan bagi pasien katastropik bisa berakibat fatal.
“Mereka kalau dihentikan layanan kesehatannya, memiliki risiko kematian. Sehingga orang-orang seperti ini enggak boleh ada jeda sebenarnya dari sisi layanan kesehatannya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan